Skip to main content

Apa itu perubahan iklim? Hubungan UNFCCC, Kyoto Protocol, Paris Agreement dan NDC

 

Foto oleh Markus Spiske dari Pexels


Apa itu perubahan iklim?

Dalam artikel ini akan dibahas tentang perubahan iklim, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang didasari dari UNFCCC, Kyoto Protocol, Paris Agreement, sampai NDC.

Sebagian dari kita mungkin menganggap bahwa cuaca dan iklim itu memiliki arti yang sama. Namun, sebenarnya cuaca dan iklim itu memiliki arti yang berbeda. Cuaca merupakan keadaan atmosfer dalam periode yang pendek mulai dari menitan hingga harian. Sedangkan iklim merupakan kondisi atmosfer yang berada pada periode lebih lama (tahunan atau lebih dari 30 tahun). Lalu apa itu perubahan iklim?

Hasil penelitian telah mengungkapkan bahwa bumi secara global telah mengalami perubahan nyata terkait perubahan iklim. Berdasarkan laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPPC), pada laporan kajian ke-5 menyatakan bahwa suhu bumi telah mengalami peningkatan 0,8oC selama abad terakhir. Dari dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa pada akhir 2100, suhu permukaan bumi (global) diperkirakan akan naik sekira 1,8 – 4oC jika dibandingkan dengan rata-rata suhu pada 1980 – 1999. Hal ini jelas bahwa suhu bumi telah menjadi jauh lebih panas dan diperkirakan akan terus mengalami pemanasan. Peningkatan suhu global yang secara periodik naik disebut dengan pemanasan global (global warming). Pemanasan global tentunya akan berdampak pada perubahan iklim.

United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengungkapkan terdapat peningkatan permukaan air laut yang dimulai sejak abad ke-19 hingga saat ini sebagai salah satu dampak dari perubahan iklim yang dipicu oleh pemanasan global. Selain itu, pegunungan glister dan tutupan salju rata-rata berkurang pada kedua kutub bumi yang berkontribusi terhadap kenaikan muka air laut. Hal utama yang harus menjadi perhatian kita saat ini adalah perlunya dilakukan upaya-upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan tujuan untuk menekan peningkatan dampak perubahan iklim sebagai akibat dari pemanasan global.

Diawal telah jelaskan perbedaan antara cuaca dan iklim. Berdasarkan hal tersebut, maka iklim secara umum dapat diartikan sebagai rata-rata cuaca pada periode tertentu. Karena cuaca merupakan keadaan atmosfer pada suatu saat di waktu tertentu, maka iklim dapat berubah secara terus-menerus dari waktu-kewaktu. Iklim dapat berubah secara terus-menerus terutama disebabkan oleh adanya inteaksi antara komponen-komponennya dan faktor eksternal, seperti variasi sinar matahari, erupsi vulkanik, akibat kegiatan manusia (perubahan penggunaan lahan dan penggunaan bahan bakar fosil). Pada 1992 UNFCCC telah mendefinisikan tentang perubahan iklim. Menurut UNFCCC, perubahan iklim merupakan suatu bentuk perubahan yang terjadi atas iklim sebagai konsekuensi dari aktivitas manusia secara langsung maupun tidak langsung yang mengubah komposisi atmosfer global dan variabilitas iklim alami pada periode waktu yang dapat diperbandingkan. Sedangkan menurut IPPCC, perubahan iklim merupakan suatu bentuk perubahan atas keadaan iklim yang dapat didefinisikan (misalnya melalui tes statistik tertentu) dengan adanya perubahan rata-rata dan variabilitas komponen-komponennya yang terjadi dalam jangka Panjang, umumnya selama satu dekade atau lebih lama. Pemerintah Indonesia juga telah mendefinisakan tentang perubahan iklim yang mengadopsi secara langsung definisi yang telah disebutkan dalam UNFCCC. Definisi perubahan iklim tertuang dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut juga telah memberi payung hukum dengan jelas terkait dengan upaya-upaya mitigasi dan adaptasi atas perubahan iklim di Indonesia.

Upaya kegiatan mitigasi perubahan iklim di Indonesia meliputi serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Sedangkan, upaya adaptasi perubahan iklim di Indonesia fokus utamanya adalah meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim sehingga dapat mengurangi potensi kerusakan akibat perubahan iklim, peluang yang ditimbulkan perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.

Saat ini, Indonesia telah mengalami dampak dari perubahan iklim sebagai akibat dari iklim yang mengalami perubahan. Salah satu dampak perubahan iklim di Indonesia (di era Covid-19) yaitu, terjadinya banjir bandang di Kalimantan Selatan pada Januari 2021. Banjir bandang tersebut menimpa beberapa kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Sumber wiki). Sebagai akibat dari kejadian tersebut, lebih dari 112 ribu warga mengungsi (Sumber kompas). Dampak perubahan iklim yang sering terjadi seperti tanah longsor, curah hujan atau cuaca yang tidak menentu, kekeringan, turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air bersih, tersebarnya hama dan penyakit tanaman, serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanegaraman hayati. Menurut sebuah laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2016, menyatakan bahwa dampak perubahan iklim akan meningkat sejalan dengan berlanjutnya peristiwa perubahan iklim. Sebagian besar aspek perubahan iklim akan bertahan selama berabad-abad bahkan jika emisi gas rumah kaca dapat dihentikan. Hal yang memperparah kondisi tersebut adalah keadaan bahwa sebagian besar dampak dari peristiwa perubahan iklim tentunya tidak dapat diubah dan risiko kerusakan akan terus mengalami peningkatan secara terus-menerus. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia harus berkomitmen tinggi atas aksi pengendalian perubahan iklim dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan ketahanan nasional atas dampak perubahan iklim dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Sebagai upaya penurunan emisi GRK yang dapat dilakukan dengan cara mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, pemerintah Indonesia ikut tergabung dalam Kyoto Protocol. Kyoto Protocol mulai disusun pada 1997. Protokol ini berisi sebuah pendekatan yang akan dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam mengurangi gas rumah kaca. Kyoto Protocol disusun tepatnya setelah UNFCCC disetujui pada 1992 di Rio de Jeneiro, Brazil. Negara-negara yang tergabung dalam UNFCCC mulai melakukan negosiasi-negosiasi untuk membentuk suatu aturan yang lebih detil dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Kemudian, pada pertemuan tahunan dalam UNFCCC ke-3 (Conference of parties atau COP-3) yang diadakan di Kyoto, Jepang, maka Kyoto Protocol mulai diadopsi sebagai pendekatan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Indonesia mulai meratifikasi Kyoto Protocol melalui pengesahan Undang-Undang No 17 tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Pada 2007 Indonesia berkesempatan menjadi salah satu tuan rumah bagi pertemuan tahunan UNFCCC. Kemudian, pada 2011 Indonesia menerbitkan dokumen Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK). RAN-GRK tahun 2011 diterbitkan untuk memberikan kerangka kebijakan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan upaya mengurangi emisi GRK dalam jangka waktu 2010 – 2020 sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP 2005 – 2025) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RAN-GRK ini mencakup aksi mitigasi di lima bidang prioritas, seperti pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industry dan pengelolaan limbah. Selain itu, kegiatan pendukung lainnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan nasional yang mendukung prinsip pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan.

Kemudian pada 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan dokumen RAN-API (Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim). Dokumen ini disusun dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam mempersiapkan upaya adaptasi atau penyesuaian terhadap dampak perubahan iklim dalam jangka waktu 2013 – 2025. Sasaran dari RAN-API adalah dapat membentuk sistem pembangunan adaptif yang mencakup ketahanan ekonomi, sistem kehidupan, ketahanan ekosistem, wilayah khusus, dan sistem pendukung. Dengan demikian, diharapkan akan terselenggaranya sistem pembangunan yang berkelanjutan dan memiliki ketahanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim.

Selanjutnya, pada 2015 dilakukan pertemuan tahaunan COP-21. Pada COP-21 negara-negara di dunia menyepakati Perjanjian Paris (Paris Agreement). Salah satu tujuan Perjanjian Paris yaitu dapat menciptakan kesetaraan dan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan sesuai kapabilitas masing-masing negara, dan dengan mempertimbangkan kondisi nasional yang berbeda-beda. Kemudian, Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris sesuai dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to UNFCCC. Sebagai bagian tak terpisahkan dari hasil ratifikasi Paris Agreement, maka disampaikan pula NDC (Nationally Determined Contribution pada 2016. Dokumen NDC berisi rencana transisi Indonesia menuju masa depan yang rendah emisi dan berketahanan iklim. Selain itu, di dalam NDC tertuang target penurunan emisi tanpa bantuan dari luar negeri (unconditional) sebesar 29% dan target penurunan emisi jika mendapat bantuan dari luar negeri (conditional) sebesar 41% dibandingkan sekenario business as usual (BaU) pada 2030. Berdasarkan dokumen NDC, target penurunan emisi pada 2030 sebesar 834 juta ton CO2e pada target unconditional (CM1) dan sebesar 1.081 juta ton CO2e pada target conditional (CM2). Untuk memenuhi target tersebut, maka pemerintah melakukan berbagai aksi mitigasi pada semua sektor oleh penanggung jawab aksi mitigasi.

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

Struktur Protein: Primer, Sekunder, Tersier dan Kuartener

  STRUKTUR PRIMER Struktur primer merupakan struktur protein paling sederhana. Struktur primer ditandai dengan urutan asam amino yang tersusun secara linear dan tidak terjadi percabangan rantai. Struktur primer terbentuk melalui ikatan antara gugus α–amino dengan gugus α–karboksil. Ikatan tersebut dinamakan ikatan peptida (Berg et al. , 2006). Struktur ini dapat menentukan urutan suatu asam amino dari suatu rantai polipeptida (Voet & Judith, 2009). Struktur primer protein dengan urutan Tyr-Gly-Gly-Phe-Leu dapat dilihat pada Gambar 1. Gambar 1. Struktur primer protein yang tersusun atas Tirosin (Tyr), Glisin (Gly), Glisin (Gly), Fenilalanin (Phe), dan Leusin (Leu) STRUKTUR SEKUNDER Struktur sekunder protein merupakan kombinasi antara struktur primer yang distabilkan oleh ikatan kimia, salah satunya adalah ikatan hidrogen antara gugus karboksil dan gugus amina di sepanjang tulang belakang polipeptida. Salah satu contoh struktur sekunder adalah α-helix, β-pleated sheet dan turn. Str

ASAM AMINO DAN STRUKTUR SERTA SIFAT-SIFATNYA

ASAM AMINO Asam amino merupakan komponen penyusun protein, setiap asam amino terdiri dari gugus karboksilat   (-COOH)  dan gugus amino serta yang membedakan asam amino satu dengan asam amino lainnya yaitu dengan adanya rantai samping (R). Sruktur umum asam amino seperti Gambar 1 berikut. Gambar 1. Struktur umum asam amino . Dari Gambar 1 telihat bahwa: Atom C pusat dinamai atom C α  (" C-alfa ") sesuai dengan penamaan senyawa bergugus karboksil. Oleh karena gugus amina juga terikat pada atom C α , senyawa tersebut merupakan asam α- amino. Asam amino biasanya diklasifikasikan berdasarkan sifat kimia dari masing-masing rantai samping penyusun asam amino. Hal ini karena adanya rantai samping dapat membuat asam amino bersifat asam lemah, basa lemah, hidrofilik jika polar, dan hidrofobik jika nonpolar. STEREOISOMER ASAM AMINO Stereoisomer merupakan suatu bentuk senyawa yang sama strukturnya dalam hal penataan ruang namun berbeda posisi unsur-unsur penyusunnya. St

Struktur dan Fungsi Protein

PROTEIN PEPTIDA Protein merupakan suatu polimer yang dibentuk oleh asam-asam amino. Asam amino akan terhubung dengan asam amino lainnya melalui gugus α- karboksil. Ikatan antara asam amino satu dengan asam amino lainnya melalui gugus α- karboksil dinamakan dengan ikatan peptida atau ikatan amida. Pembentukan ikatan peptida antara dua asam amino dinamakan dengan dipeptida (Gambar 1). Gambar 1 . Pembentukkan ikatan peptida. Gabungan dari dua asam asam amino diikuti oleh lepasnya satu molekul air. ( Sumber: Biochemistry, 7th Edition W.H. Freeman and Company ) Dari reaksi kesetimbangan pada Gambar 1, reaksi lebih condong ke kiri atau ke arah degradasi ikatan peptida. Karena pada saat proses pembentukkan (biosintesis) ikatan peptida reaksi membutuhkan energi yang cukup besar sehingga proses biosintesis berlangsung sangat lambat, sedangkan ketika proses degradasi dipeptida ke bentuk asam amino, energi yang dibutuhkan tidak terlalu besar. Dengan demikian, proses degradasi ikata